Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya, ada 19 juta orang yang sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai hari ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujar Suryo dalam Puncak Peringatan Hari Pajak di DJP Pusat, Selasa (19/7).
Menurutnya, ke depan akan lebih banyak lagi NIK yang diintegrasikan dengan NPWP. Kebijakan ini akan makin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” jelasnya.
Dalam acara ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak lupa melakukan demonstrasi penggunaan NIK sebagai NPWP untuk login di website DJP online.
Di uji coba ini, NIK Sri Mulyani berhasil masuk dan bisa digunakan sebagai NPWP. Artinya, bendahara Negara ini bisa menggunakan NIK nya untuk melapor SPT.
“Kami memberikan kesempatan wajib pajak untuk menggunakan NPWP untuk transaksi,” tutur Suryo.
Adapun penyatuan NIK dan NPWP ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (idy/agt)
Sumber: cnnindonesia.com