Jakarta, CNN Indonesia — Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons cepat hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kalangan pengusaha terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.
Putusan tersebut membuat kenaikan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 sebesar 5,1 persen pada 2022 menjadi batal.
“Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk secepatnya merespons putusan PTUN terkait dengan UMP DKI Jakarta,” ujar Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam video resmi, Kamis (14/5).
Mirah juga mengatakan putusan PTUN tersebut memang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022. Namun, perhitungan UMP DKI Jakarta 2022 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan.
Dengan demikian, PTUN menyatakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845 per bulan.
Jika hasil putusan ini diberlakukan, maka ada penurunan sekitar Rp100 ribu untuk UMP DKI Jakarta. Sebab, saat dinaikkan 5,1 persen, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan. (fby/sfr)
Sumber: cnnindonesia.com