Jakarta, CNN Indonesia — Kalangan pengusaha meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 terbaru bagi buruh di DKI Jakarta.
Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait kenaikan UMP ibu sebesar 5,1 persen. Dalam hal ini, UMP DKI Jakarta harus kembali mengacu pada pengaturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pak gubernur harus menetapkan kembali keputusan UMP DKI Jakarta sesuai dengan putusan majelis PTUN,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/7).
Sejalan, Ketua UMUM DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang juga berharap pemerintah DKI Jakarta bisa menyusun kebijakan terbaru terkait upah. Dengan demikian, UMP yang diberlakukan bulan ini bisa sesuai hasil putusan PTUN.
“Kami dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha atas dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kami memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi,” kata dia.
Sarman berharap keputusan ini dapat diterima oleh para buruh DKI Jakarta. Pasalnya, pengusaha juga sudah mengikuti keputusan UMP yang naik 5,1 persen selama enam bulan ini.
“UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp4.641.854 per bulan. Artinya pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan,” kata dia.
Oleh karenanya, ia berharap jika nantinya UMP DKI Jakarta kembali ke keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebesar Rp4.453.935 per bulan atau hanya naik 0,85 persen, pekerja dapat menerimanya.
“Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja harus segera menyikapi keputusan PTUN ini terkait implementasinya di lapangan,harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini,” pungkas Sarman. (idy/sfr)
Sumber: cnnindonesia.com