Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp61,01 triliun melalui program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Penerimaan ini diperoleh dari 247,9 ribu wajib pajak selama periode Januari-Juni 2022, dengan total harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
“Sampai tadi malam, hari terakhir dan sesudah kita tutup, kita melihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/7).
Sri Mulyani menjelaskan, harta bersih yang dilaporkan ini terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,52 triliun.
Sedangkan harta yang dideklarasi namun tetap berada di luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.
Kemudian, harta yang diungkapkan dan dimasukkan ke dalam instrumen investasi ada senilai Rp22,34 triliun.
Bendahara negara ini menyebutkan jika dilihat dari kriterianya, peserta PPS lebih banyak wajib pajak orang pribadi (WP OP). Hal ini tercermin dari surat keterangan yang dikeluarkan DJP sebanyak 4.067 surat kepada WP Badan dan 303.992 surat kepada WP OP.
“Jadi kalau kita lihat ya tadi berapa wajib pajak itu 4.067 wajib pajak badan, yang ikut mayoritas kalau dari sisi jumlahnya lebih banyak orang pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, ada lima wilayah dengan capaian terbesar harta bersih yang diungkapkan. Kelimanya adalah Jakarta terkumpul Rp222,13 triliun, Jawa Timur Rp88,20 triliun, Jawa Barat Rp83,52 triliun, Medan Rp42,85 triliun, Jawa Tengah Rp34,70 triliun.
“Mayoritas Jakarta. Jakarta ini adalah Jakarta untuk kantor khusus dan LTO (kantor wajib pajak besar),” pungkasnya. (idy/dzu)
Sumber: cnnindonesia.com