Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum menentukan besaran tarif iuran kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Padahal, rencananya kelas standar BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Anggota Dewan DJSN Asih Eka Putri mengatakan pihaknya masih menghitung berapa jumlah iuran yang akan dikenakan.
“Masih dihitung. Masih berproses,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).
Sementara itu, anggota DJSN lainnya yakni Iene Muliati menuturkan pihaknya belum bisa memberikan update mengenai kelas standar BPJS Kesehatan tersebut.
Ia mengklaim nanti akan ada komunikasi publik dari Kelompok Kerja (Pokja) JKN. “Nanti akan ada komunikasi publik yang disampaikan oleh Pokja JKN yang dimotori oleh kementerian kesehatan (Kemenkes) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, DJSN menyatakan penerapan tahap awal kelas standar program BPJS Kesehatan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
“Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan,” kata Iene.
Rencananya, sambung Iene, Kemenkes akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.
“Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (permenkes nya),” jelasnya.
Penerapan kelas standar itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun. Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal. Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri. (mrh/dzu)
Sumber: cnnindonesia.com