Membandingkan Hak Cuti Melahirkan Di RUU KIA Dan UU Ketenagakerjaan

Jakarta, CNN Indonesia — DPR tengah menggodok Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA. Salah satu aturan yang dirancang di dalamnya yaitu tentang cuti melahirkan, di mana hal ini sebenarnya sudah diatur juga dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

Dalam RUU KIA, parlemen berencana memberikan hak cuti melahirkan minimal 6 bulan. Selain itu, rancangan beleid itu juga memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Sementara itu, dalam Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan masa cuti melahirkan hanya berdurasi sebatas 3 bulan saja. Namun hak cuti 3 bulan itu dibagi menjadi dua, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan pasca melahirkan.

Ketua DPR Puan Maharani menjadi salah satu tokoh yang vokal mendorong masa cuti ibu melahirkan menjadi enam bulan melalui RUU KIA.

DPR RI menyepakati rancangan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Ia mengatakan ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Puan menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti melahirkan harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan karena dirasa memberatkan pengusaha. Aturan ini juga dikhawatirkan akan memengaruhi tingkat partisipasi perempuan di dunia usaha.

“Kalau dengan tambahan-tambahan aturan seperti itu, kemudian teman-teman pengusaha ‘ah lebih bagus kami hire laki-laki’ misalnya gitu, kan kasihan perempuan yang mau masuk pasar kerja enggak bisa,” ujar Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Apindo Myra Hanartani.

Cuti enam bulan bagi ibu melahirkan disebut akan membuat perusahaan tidak hanya kesulitan membayar gaji mereka selama tidak bekerja, tetapi juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mempekerjakan orang lain yang mengisi posisi pekerja yang cuti untuk sementara waktu.

Oleh karena itu, Apindo meminta DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU KIA agar tak membebani dunia usaha, khususnya kelas menengah kecil. Aturan ini disebut akan berdampak bagi dunia usaha secara nasional.

Apindo juga meminta DPR tidak hanya mencontoh negara lain yang memberikan cuti melahirkan yang lama, tetapi juga harus menyesuaikannya dengan kondisi dalam negeri.

Tidak hanya soal cuti melahirkan, RUU KIA juga memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari.”.

RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

Aturan itu menurut Myra cukup memberatkan. Pasalnya, dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi covid-19 sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.

“Terus terang berat lah untuk dunia usaha 40 hari. Sekarang siapa yang sanggup di negara ini, di Republik Indonesia. Kita membayangkan bahwa dunia usaha ini kan kita baru merangkak memulihkan diri dari pandemi,” ujarnya.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut soal usulan cuti 6 bulan bagi istri yang melahirkan, dan cuti 40 hari bagi ayah.

“Terkait dengan ini kami akan pelajari dengan mempertimbangkan regulasi lainnya, kondisi sosiologis dan praktiknya di negara-negara lain,” katanya kepada CNNIndonesia.com belum lama ini. (mrh/dzu)

Sumber: cnnindonesia.com