Cukai Detergen Dan BBM Tak Akan Dipungut Dalam Waktu Dekat

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memungut tarif cukai untuk produk detergen, ban karet dan bahan bakar mineral (BBM) dalam waktu dekat.

“Tidak ada implementasi untuk cukai ban, BBM, dan detergen,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Jumat (17/6).

Menurutnya, rencana penerapan cukai untuk tiga jenis barang tersebut baru dalam kajian dan sampai saat ini belum ada keputusan terkait implementasinya.

“Kajian bisa apa saja, tetapi kami tetap konsisten itu semua ada mekanismenya,” jelasnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan kajian bisa dilakukan untuk barang apa saja, termasuk detergen dan BBM.

“Seolah-olah detergen, ban karet dan BBM akan dikenakan cukai. Fakta yang benar Kemenkeu, DJBC dan BKF (Badan kebijakan Fiskal) tidak punya rencana untuk APBN 2022/2023 mengenakan cukai atas barang barang tersebut,” kata dia dalam acara yang sama.

Meski ada kajian, ia menyebutkan belum tentu akan diimplementasikan. Sebab, pembahasan mengenai barang kena cukai baru membutuhkan proses yang cukup panjang.

Hal ini sama seperti kajian cukai plastik yang sudah lebih dari lima tahun belum juga diimplementasikan.

“Selama ini DJBC selalu mendahului dengan kajian bahkan termasuk sebagai contoh plastik saja. Itu sudah lebih dari 5 tahun – 7 tahun dikaji sampai sekarang belum diimplementasikan karena kajian enggak dilakukan sendirian tapi melibatkan pelaku usaha, akademisi,” kata Yustinus.

Selain itu, proses kajian barang kena cukai baru juga harus dibahas dengan DPR RI, yang dimulai dari Badan Anggaran (Banggar) lalu ke Komisi yang berkaitan dengan cukai (Komisi XI). Ini sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dalam UU HPP diatur disana pengusulan barang kena cukai baru melalui prosedur dibahas bersama komisi terkait Kemenkeu dan telah disampaikan Banggar lebih dulu, sangat panjang prosesnya.,” pungkasnya. (idy/sfr)

Sumber: cnnindonesia.com