Tarif Kelas Standar BPJS Kesehatan Masih Dihitung

Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) masih menghitung tarif untuk kelas standar yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2022.

“Tarif belum ada mengenai besarannya,” ungkap Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Iene Muliati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/6).

Ia mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun aturan kelas standar BPJS Kesehatan. Nantinya, kebijakan ini akan tercantum dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Menurut Iene, permenkes itu tak akan tak akan memuat informasi soal tarif kelas standar. Namun, aturan itu hanya berisi hal-hal teknis mengenai kelas standar.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, saat ini peserta masih bisa memilih kelas layanan dari I sampai III.

Tarif untuk kelas I dipatok sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, dan kelas III sebesar Rp35 ribu per bulan. (aud/sfr)

Sumber: cnnindonesia.com