JAKARTA – Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya meminta agar besaran tarif bea keluar untuk konsentrat dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Hal ini pun memperoleh respon positif dari Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Goro Ekanto, aturan ini nantinya akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hanya saja, proses penerbitan PMK ini masih dalam tahap pembahasan.
“Jenis barangnya apa saja belum. Kita tunggu dari Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba), kita masih tunggu. Akan ada PMK memang,” tuturnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurutnya, kenaikan ini akan ditetapkan pada besaran 10%. Penetapan inj nantinya akan dilakukan berdasarkan progres smelter.
“Memang ada yang dikaitkan dengan progres smelter. Ada flat. Seperti itu, tapi kami belum terima suratnya. Itu mereka (Kementerian ESDM) yang memutuskan,” tutupnya. (rzk)
Sumber: okezone.com