Ingin Tahu Insentif Pajak Yang Diterima Oleh Pengusaha Migas? Ini Bocorannya!

JAKARTA – Pemerintah mengevaluasi PP Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini, terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal perpajakan bagi pengusaha pada dekrit energi.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Goro Ekanto, selama ini PP 79 kerap kali menjadi salah satu kendala bagi pengembangan produksi migas. Pasalnya, pengusaha harus membayar pajak sebelum melakukan kegiatan produksi.

“Ada penurunan yang tajam setelah terbitnya PP 79, mungkin ada masalah mengenai aturan kebijakannya. Untuk gas bumi relatif stagnan,” jelasnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Akibatnya, posisi Indonesia di antara negara lainnya di Asia Tenggara pada sektor migas masih kalah dengan negara lainnya. Posisi Indonesia berada di bawah Myanmar, Vietnam, Brunei dan Filipina.

“Kemenkeu akan berdiskusi untuk memberikan insentif yang setara dan bisa masuk ke standar perekonomian yang baik. Lalu stabilitas fiskal yang diinginkan investor supaya tidak dibebani pajak-pajak lain yg timbul setelah teken kontrak akan diperhatikan, juga beban pajak dalam masa eksplorasi, tidak ada insentif mengenai assume and discharge,” imbuhnya.

Menurutnya, terdapat beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada dunia usaha. Di antaranya pembebasan pajak eksplorasi. Dengan begitu, diharapkan kegiatan eksplorasi dan produksi dapat meningkat.

“Pajak-pajak terkait eksplorasi ini bisa dibebaskan, pada masa eksploitasi, ini akan tergantung pada masing-masing perusahaan, bea masuk, PPh impor, PPN dalam impor, dan PPh pemotongan pengeluaran alokasi overhead cost, lalu pengenaan PPh final yang termasuk brand and profit tax,” tutupnya. (rzk)

Sumber: okezone.com