Hanya 52,4% Wajib Pajak Badan Yang Melaporkan SPT PPh 2018 Sesuai Tenggat Waktu

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak 768.000 wajib pajak (WP) badan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Angka itu berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga Kamis (2/5) lalu atau batas maksimal pelaporan SPT WP Badan yang dibebaskan dari sanksi denda.

Angka itu hanya sekitar separuh dari jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2018 yang mencapai 1,47 juta. Artinya, tingkat kepatuhan formal WP badan tahun ini hanya 52,24%, turun dibandingkan dengan 2018 sebesar 58,8%.

Sumber: kontan.co.id