KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh wajib pajak mulai meningkat memasuki pekan ketiga Maret. Direktorat Jenderal Pajak mencatat per Senin pagi, sebanyak 6,99 wajib pajak telah melaporkan SPT 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 188.000 SPT berasal dari wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah pelapor tersebut meningkat sebesar 15,7% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Peningkatan ini tak terlepas dari beragam upaya Ditjen Pajak mendorong kepatuhan WP. Salah satunya imbauan lewat surat elektronik yang menyarankan wajib pajak supaya segera melaporkan SPT sebelum tanggal 16 Maret.
Sumber: insight.kontan.co.id