Amnesti Periode Tiga, Fokus Perluas Basis Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan fokus untuk memperluas basis pajak pada periode ketiga pelaksanaan program amnesti pajak. Masyarakat diimbau agar segera memanfaatkan amnesti pajak lantaran program ini berakhir 2,5 bulan lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku masih optimistis banyak wajib pajak (WP) yang akan memanfaatkan amnesti pajak periode ketiga yang akan berakhir 31 Maret 2017.

Dia mengingatkan, jika masa amnesti terlewati, WP yang belum ikut program ini, sesuai Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal ditambah sanksi administrasi perpajakan.

”Kalau sampai lewat 31 Maret masih ada harta yang belum dilaporkan di SPT (surat pemberitahuan), akan dianggap pajak penghasilan di tahun ditemukan dan dikenakan pajak normal. Memang karakter WP ini menunggu ya, di periode terakhir ini baru ada tambahan 11.000 WP baru. Kami imbau agar mereka jangan menunggu sampai akhir Maret, karena itu bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan WP Pribadi,” kata Hestu di Jakarta kemarin.

Program amnesti pajak yang berlangsung sejak Juli 2016 terbagi menjadi tiga periode, yakni periode pertama (Juli-September 2016), periode kedua (Oktober-Desember 2016) dan periode ketiga (Januari-Maret 2017).

Pemerintah terus mencari strategi demi menyukseskan program yang digadang-gadangkan bisa meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan ini. Terbaru, pemerintah membidik para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan sebagai peserta program amnesti pajak periode tiga atau periode terakhir.

Para profesional itu WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menuturkan, dalam tiga bulan pertama tahun ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan tebusan peserta amnesti pajak.

Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan dengan memanfaatkan perkembangan tax base dari program amnesti pajak. ”Dari deklarasi harta tersebut, ada yang jadi basis pajak baru dan tidak jadi basis pajak baru. Kita juga akan memperluas penegakan hukum pasca amnesti pajak. Upaya extra effort lainnya juga tetap kami lakukan pengawasan, penagihan, penegakan hukum dan terus menambah WP baru,” katanya.

Yon menambahkan, Ditjen Pajak akan meningkatkan penerimaan PPh Pasal WP orang pribadi tahun lalu banyak yang mempunyai penghasilan, namun belum teridentifikasi.

Pada tahun ini, mereka diharapkan sudah bisa diidentifikasi. Hestu Yoga Saksama menambahkan, terkait belum terealisasinya semua repatriasi dana, Ditjen Pajak akan mengkaji apakah WP benar-benar batal merepatriasi hartanya atau terkendala administrasi. Pemerintah akan mengkaji data dari 21 bank gateway/persepsi.

”Kami masih memverifikasi dengan bank gateway karena masih ada selisih Rp29 triliun dari komitmen repatriasi Rp141 triliun. Artinya baru Rp112 triliun. Ini akan kami cek mungkin ada laporan WP yang belum lengkap,” ujarnya. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 119 Tahun 2016, disebutkan, dana yang sudah masuk selama belum berlakunya amnesti pajak dinyatakan sebagai repatriasi.

Sementara beleid terbaru PMK 150 menyebutkan, WP melalui surat keputusan pembetulan keterangan bisa menyatakan repatriasi tersebut sebagai deklarasi dalam negeri. Jika ternyata WP batal merepatriasi, sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, tarif repatriasi yang semula 2,3 dan 5% untuk periode I, II, dan III tidak berlaku, dan dikenakan tarif normal 4,6 dan 10% atau termasuk kategori deklarasi luar negeri.

”Laporan dari 21 bank gateway, dari Rp112 triliun repatriasi yang masuk, mayoritas masuk ke perbankan (giro dan deposito), sisanya masuk ke pasar modal (saham, ekuitas, obligasi korporasi) Rp2,5 triliun, dan melalui efek beragunan utang, reksa dana, investasi non-keuangan, seperti properti, pabrik, dan lainnya,” katanya.

Perlu Dikaji Ulang

Di bagian lain, pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang target penerimaan pajak tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.307,7 triliun. Langkah tersebut perlu dilakukan karena realisasi penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2016, tumbuh di bawah pertumbuhan alamiahnya.

”Ini jadi lampu kuning karena di bawah pertumbuhan alamiahnya. Jadi masalah mendasarnya apa harus dilihat dulu dan analisanya juga harus tepat supaya bisa bikin target yang tepat. Mumpung masih awal, target 2017 harus dibuat realistis karena selama ini selalu meleset dalam bilangan yang cukup besar,” ujar anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Target pajak 2017 dinilai terlalu tinggi, karena apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2016 maka pertumbuhan penerimaan pajak 2017 mencapai 18%.(dni)

Sumber: okezone.com