2 Pertimbangan Menaker Batasi Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut yakni UMP 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen. Setidaknya ada dua pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan itu sebagaimana dikutip dari Permenaker Nomor 18.

Pertama, aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan bekerja serta berusaha.

“Maka perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah minimum 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha,” katanya sebagaimana dikutip dari beleid itu.

Kedua, demi upaya menciptakan kehidupan yang layak bagi pekerja atau buruh.

“Kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata aturan tersebut seperti dikutip pada Senin (21/11).

Mengutip Antara, Ida Fauziyah juga mengatakan beleid ini diterbitkan salah satunya dengan mempertimbangkan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida, Sabtu (19/11) lalu.

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” sambung Ida. (fby/agt)

Sumber: cnnindonesia.com